Kepala BPS Kabupaten Lima Puluh Kota Mengikuti Rapat Data Indikator Pembangunan Daerah - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Lima Puluh Kota

Saat ini Publikasi Kabupaten Lima Puluh Kota dalam Angka 2024 dan Kecamatan Dalam Angka 2024 telah Rilis || Silahkan kunjungi limapuluhkotakab.bps.go.id untuk mengunduh publikasi dan layanan live chat; silastik.bps.go.id untuk konsultasi online; bps1308@bps.go.id untuk permintaan data melalui email; dan pst.bps.go.id untuk akses layanan statistik dari manapun dalam satu layar.

Kepala BPS Kabupaten Lima Puluh Kota Mengikuti Rapat Data Indikator Pembangunan Daerah

Kepala BPS Kabupaten Lima Puluh Kota Mengikuti Rapat Data Indikator Pembangunan Daerah

13 November 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Sarilamak. 12 November 2024, Kepala BPS Kabupaten Lima Puluh Kota Yudi Yos Elvin, M.Si Menghadiri Rapat Data Indikator Pembangunan Daerah di Kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Lima Puluh Kota. Rapat tersebut diselenggarakan oleh Bapelitbangda selaku pengguna utama data sektoral. Rapat yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut di buka dan dipimpin oleh Sekretaris Bapelitbangda, dengan peserta yang hadir yaitu dari perwakilan dari 7 tujuh OPD.

 

Isu yang diangkat Pada rapat yang berlangsung selama 3 jam efektif tersebut, adalah terjadinya perbedaan data sektoral yang dihasilkan beberapa OPD, diantaranya adalah pada sektor air minum, sanitasi (limbah domestik dan sampah), Kawasan kumuh, rumah tidak layak huni, jalan, dan irigasi. Pada kesempatan itu para perwakilan OPD secara bergantian menyampaikan tahapan maupun proses bisnis bagaimana data tersebut dapat terkumpul sehingga menghasilkan Indikator Pembangunan Daerah yang dimana pada kenyataannya  data tersebut berbeda-beda antar OPD.

 

Kepala BPS Kabupaten Lima Puluh Kota selaku Pembina data Statistik Sektoral mengevaluasi setiap tahapan dan proses memproduksi suatu data sektoral. Kemudian selaku Pembina, beliau mengajak peserta yang hadir pada saat itu untuk menguji proses bisnis yang telah dilakukan OPD dalam memperoleh data dengan prinsip satu data Indonesia sesuai dengan Perpres 39 Tahun 2019. Dimana salah satu prinsip SDI yang harus menjadi perhatian produsen data adalah Prinsip Standar Data yang mencakup konsep, definisi, klasifikasi, satuan dan ukuran yang digunakan.

 

Dengan adanya rapat tersebut telah teridentifikasi permasalahan yang terjadi, sekaligus menjadi penyebab utama perbedaan data sektoral, yaitu perbedaan ukuran, unit dan cakupan data yang digunakan. *red_alfha

 

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Kabupaten Lima Puluh Kota

(BPS-Statistics Lima Puluh Kota Regency)

Jl. Simpang Kompi C No. 26A Sarilamak

Telp (0752) 7754299

Mailbox : bps1308@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik