Indeks Penyelenggaraan Statistik (IPS) Kabupaten Lima Puluh Kota Perlu digenjot - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Lima Puluh Kota

Saat ini Publikasi Kabupaten Lima Puluh Kota dalam Angka 2024 dan Kecamatan Dalam Angka 2024 telah Rilis || Silahkan kunjungi limapuluhkotakab.bps.go.id untuk mengunduh publikasi dan layanan live chat; silastik.bps.go.id untuk konsultasi online; bps1308@bps.go.id untuk permintaan data melalui email; dan pst.bps.go.id untuk akses layanan statistik dari manapun dalam satu layar.

Indeks Penyelenggaraan Statistik (IPS) Kabupaten Lima Puluh Kota Perlu digenjot

Indeks Penyelenggaraan Statistik (IPS) Kabupaten Lima Puluh Kota Perlu digenjot

23 Desember 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya


Kepala BPS Kabupaten Lima Puluh Kota Yudi Yos Elvin, S.Si, M.Si menyerahkan Surat Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia sekaligus menyerahkan secara resmi Rekomendasi Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2023 yang lalu Kepada Bupati Lima Puluh Kota yang saat itu diterima secara resmi oleh Plt Sekretaris Daerah Herman Azmar, AP, M.Si pada 22 Desember 2023 di Kantor Bupati Lima Puluh Kota Sarilamak Kecamatan Harau.

 

Laporan dan Rekomendasi Hasil EPSS tersebut merupakan Angka Indeks Penyelenggaraan Statistik (IPS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Pada penilaian IPS Perdana ini Kabupaten Lima Puluh Kota mendapat nilai 1,67 dengan predikat “kurang”. Adapun cakupan yang dinilai dari EPSS tersebut meliputi 5 (lima) domain diantaranya Prinsip Satu Data Indonesia (SDI), Kualitas Data, Proses Bisnis Statistik, Kelembagaan dan Statistik Nasional. Selain lima domain tersebut pada EPSS juga meliputi 19 Aspek yang beberapa diantaranya adalah standar data statistik, metadata statistik, interoperabilitas data, kode referensi, relefansi, akurasi, aktualitas/ketepatan waktu, aksesilibilitas, keterbandingan dan konsistensi, perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, penyebarluasan data, profesionalitas, sdm yang memadai dan kapabel, pengorganisasian statistik, pemanfaatan data statistik, pengelolaan kegiatan statistik dan penguatan Sistem Statistik Nasional (SSN) berkelanjutan.

 

Kepala BPS Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan bahwa nilai IPS tersebut adalah nilai IPS perdana Kabupaten Lima Puluh Kota yang dilaksanakan oleh BPS Republik Indonesia diseluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sampai ke Tingkat Kabupaten/Kota.



Kepala BPS Lima Puluh Kota juga menyampaikan nilai IPS Kabupaten Lima Puluh Kota tersebut bukanlah merepresentasikan penyelenggaraan statistik dari sisi penyelenggara statistik sektoral saja, namun juga merefleksikan pembinaan statistik sektoral yang harus sesegara mungkin ditingkatkan oleh BPS Kabupaten Lima Puluh Kota. (harrya)

 

 

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Kabupaten Lima Puluh Kota

(BPS-Statistics Lima Puluh Kota Regency)

Jl. Simpang Kompi C No. 26A Sarilamak

Telp (0752) 7754299

Mailbox : bps1308@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik