Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan BPS Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2025 - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Lima Puluh Kota

Bantu kami menjadi lebih baik dengan mengisi Survei Kebutuhan Data ini melalui tautan berikut: s.bps.go.id/skd2025-1308. Berikan penilaian Bapak/Ibu terhadap pelayanan yang telah kami berikan baik itu secara Online maupun datang langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Lima Puluh Kota.

Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan BPS Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2025

 Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan BPS Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2025

7 Mei 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya


Pada hari (Rabu/07 Mei 2025), BPS Kabupaten Lima Puluh Kota mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Tahun 2025. Dasar hukum pelayanan publik: UU No.25 Tahun 2009, Pelayanan Publik, PP No.96 Tahun 2012, Pelaksanaan UU No.25 Tahun 2009, PermenpanRB No.15 Tahun 2014, Pedoman Standar Pelayanan. Komitmen BPS untuk peningkatan pelayanan publik dituangkan dalam peraturan kepala BPS No 36 Tahun 2020. Kepala BPS Kabupaten Lima Puluh Kota Bapak Yudi Yos Elvin menyampikan pada sambutannya bahwa BPS berkomitmen dalam menyediakan statistik kepada pemerintah dan masyarakat melalui pelayanan publik, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik melalui kegiatan pembinaan statistik. Selain itu beliau menyampaikan bahwa BPS Kabupaten Lima Puluh Kota berupaya menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait pelayanan yang telah kami lakukan. Bapak Yudi Yos Elvin memaparkan ada beberapa pelayanan yang selama ini diberikan pada masyarakat, yaitu pelayanan perpustakaan, konsultasi statistik dan rekomendasi kegiatan statistik

Pada acara FGD Standar Pelayanan ini BPS Kabupaten Lima Puluh Kota mengundang unsur masyarakat seperti: Stakeholder Pelayanan Publik (Dinas Kominfo dan Bapelitbang), LSM, Ahli/Pakar, Media Massa, Masyarakat Pengguna Layanan. Standar pelayanan ini bertujuan untuk memberikan layanan yang berkualitas, efisien, dan terpadu kepada masyarakat, baik dalam hal penyediaan data statistik maupun dukungan dalam kegiatan statistik. BPS juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan mengedepankan prinsip Profesional, Integritas, dan Amanah dalam setiap kegiatan pelayanan.



#CintaData
#KegiatanBPS
#BPSLimapuluhkota
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Kabupaten Lima Puluh Kota

(BPS-Statistics Lima Puluh Kota Regency)

Jl. Simpang Kompi C No. 26A Sarilamak

Telp (0752) 7754299

Mailbox : bps1308@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik