Tanjung Pati, 1 Maret 2023
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi
sebagai pembina data statistik sektoral BPS Kabupaten Lima Puluh Kota Kembali diminta untuk memberikan materi terkait
teknik pengumpulan data dan analisis data.
Pada awal maret 2023 ini BPS Kabupaten Lima
Puluh Kota diundang sebagai pemateri dalam rangka mendukung program Rumah
Dataku diusung oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Lima Puluh
Kota. Menindak lanjuti undangan tersebut Kepala BPS Kabupaten Lima Puluh Kota Hendro
Seprita Deza menugaskan salah seorang kandidat Pejabat Statistisi Ahli
Madya Drs. Rinaldi, M.Si untuk memberikan dukungan dengan memberikan
pembinaan terkait Teknik pengumpulan dan analisis data statistik.
Pertemuan yang dilakukan di aula rapat Dinas P2KBP3A
Kabupaten Lima Puluh Kota itu berlansung dari pukul 9.00 WIB hingga 12.30 WIB dihadiri oleh
Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan Wali Nagari yang nagarinya ada
kampung KB nya. Sejak acara tersebut dibuka oleh Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten
Lima Puluh Kota dan beliau sekaligus sebagai keynotes speech, peserta
terlihat sangat antusias apalagi peserta juga diberikan waktu untuk bertanya
dan berdiskusi terkait Teknik pengumpulan dan analisis data dan menurut mereka
tentunya ini sangat mendukung pada program Rumah Data Kependudukan.
Jika kita tilas sedikit bahwa Rumah Data Kependudukan merupakan rumah/tempat yang difungsikan sebagai pusat data
dan intervensi permasalahan kependudukan yang mencakup sistem pengelolaan dan
pemanfaatan data kependudukan di tingkat mikro, mulai dari mengidentifikasi,
mengumpulkan, menverifikasi, menganalisis data yang bersumber dari, oleh dan
untuk masyarakat sebagai basis untuk intervensi pembangunan di Kampung Keluarga
Berkualitas (KB) dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bentuk dan Kedudukan Rumah Data Kependudukan
dibentuk berdasarkan prinsip ketersediaan data dan informasi kependudukan dari,
oleh dan untuk masyarakat di Kampung Keluarga Berkualitas (KB).
Dalam petunjuk teknis Kampung Keluarga Berkualitas
(KB), bahwa salah satu prasyarat wajib pembentukan Kampung KB adalah
ketersediaan data dan informasi kependudukan yang valid, terkini, dan
terpercaya. Berangkat dari inilah Rumah Data Kependudukan dibentuk agar semua
data di Kampung Keluarga Berkualitas (KB) berada di satu pintu, yaitu Rumah
Data Kependudukan. Kedudukan rumah data dalam struktur organisasi Kampung KB
berada di bawah kelompok kerja (Pokja) Kader Bangga Kencana (Kependudukan,
Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga) KKBPK.
Oleh karena itu program Rumah Data Kependudukan
sangat layak bahkan harus mendapatkan dukungan dari BPS Kabupaten Lima Puluh
Kota, karena dengan terlaksananya program Rumah Data Kependudukan artinya
prinsip Satu Data Indonesia (SDI) yang menjadi amanat Perpres 39 Tahun 2019 akan
terlaksana.
*dt